Thursday, 18 April, 2024

Asuransi Syari’ah Sinar Mas


Asuransi Syari’ah Sinar Mas

Negara Indonesia sebagai yang bependuduk agama Islam, menjadikan negara ini menjadi negara muslim terbesar di dunia. Banyaknya jumlah penganut muslim menjadikan aturan dan segala sistem kehidupan harus sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Berbagai bidangpun mulai memberlakukan sistem syariah, mulai dari Bank Syari’ah, Pegadaian Syari’ah dan banyak pula bermunculan Asuransi Syari’ah. Walaupun masih banyak yang kurang paham dan mengerti mengenai produk-produk syari’ah ini, tetapi lambat laun produk syari’ah mulai mendapat tempat di hati masyarakat yang beragama islam, bahkan mereka yang di luar agama Islampun mulai menyukai produk syariah ini.

Dalam perkembangannya produk syari’ah ini menjadikan ketenangan dalam bertransaksi. Diantara yang pesat perkembangan dalam bidang syari’ah yaitu Asuransi Syari’ah. Asuransi Syari’ah ini dalam pengertiannya merupakan suatu usaha kerjasama dalam kegiatan melindungi dan tolong menolong diantara orang-orang yang sedang mengalami musibah atau bencana melaui suatu perjanjian yang telah disepakati secara bersama-sama. Sehingga dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan asuransi berbasis syari’ah maka dibentuk Asuransi Syari’ah Sinar Mas yang dalam isinya mengikuti apa yang disyari’atkan agama Islam supaya. Supaya dalam perjalanannya tidak menyalahi aturan agama Islam.

Dalam bentuk perjanjian Asuransi Syari’ah dikenal produk akad (perjanjian) dalam operasionalnya. Bentuk perjanjian yang digunakan merupakan perjanjian tolong-menolong (akad takafuli), bukannya akan jual beli (akad tadabuli). Sehingga dalam prakteknya ada saling membantu antar sesama anggota, jika ada satu orang nasabah yang terkena musibah atau kecelakaan maka dana diambil dari dana bersama yang telah menjadi kesepakatan untuk saling membantu. Dan tidak ada dari nasabah yang merasa dirugikan atau diuntungkan berlebih dari yang lain karena ada sifat tolong menolong (ta’awun), dengan prinsip dasarnya Tabarru’. Dalam pengelolaan dana investasi dari para nasabah digunakan pula prisip bagi hasil (mudharabah) dengan investasi yang syari’ah. Sehingga hasilnyapun adalah hasil yang halal dan penuh keberkahan.

Prinsip-prinsip yang ada dalam asuransi syari’ah diantaranya akad takafuli, menjadikan jenis asuransi yang ini banyak diminati oleh masyarakat yang merindukan asuransi syariah. Karena dalam akad takafuli ada perjanjian sekelompok orang yang secara timbal balik saling menanggung dari segala resiko diantara peserta dan saling menolong atas dasar ketakwaan. Akad yang ada dalam asuransi syariah harus sesuai dengan kaidah syari’ah Islam, karena prinsip dasar berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah Nabi Saw. tidak boleh dalam akadnya mengandung ketidak pastian (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), dan pula adanya barang haram atau perbuatan maksiat.

Jadi adanya asuransi syariah dari Sinar Mas dapat menjadikan kemudahan masyarakat dalam mencari asuransi yang sesuai dengan syariat agama, halal dan penuh dengan keberkahan.