Wednesday, 24 April, 2024

Asuransi Kebakaran Untuk Aset


Asuransi menjadi hal yang biasa saat ini dikarnakan sudah banyak perusahaan yang melakukan bisnis tersebut. Berbagai perusahaan asuransi memiliki produk yang di tawarkan kebanyakan memiliki kesamaan produk asuransi yag di tawarkan tersebut. Produk – produk asuransi tersebut adalah asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 dan lain sebagainya. Produk asuransi tersebut sudah tersebar di masyarakat dengan berbagai pilihan yang dilakukan oleh masyarakat ini dengan harapan untuk menjaga apa yang berharga bagi mereka.

Sekarang setiap orang memiliki asset yang tentu harus di jaga. Asset adalah suatu hal yang dimiliki oleh  perorangan atau kelompokn berupa perusahaan atau sebuah produk ataupun tanah sekalipun. Asset ini memiliki banyak definisi namun ayng paling penting asset berupa barang atau perusahaan yang memiliki nilai untuk di lindungi.

Makanya aset tersebut haruslah di lindungi terutama dalam kebakaran yang terjadi secara tidak terduga. Untuk melindungi aset tersebut tentu anda bisa memasukan aset tersebut dengan memilih asuransi. Asuransi yang di pilih adalah asuransi kebakaran yang memang sering terjadi pada pabrik atau perusahaan. Asuransi bisa menjadi hal yang tepat untuk melindungi aset yang menurut anda berharga.

Perusahaan – perusahaan asuransi selalu menawarkan dengan jaminan – jaminan yang memang menjadi unggulan setiap produk pada perusahaan tertentu. Di dalam Polis Asuransi untuk Kebakaran selalu disebutkan risiko – risiko apa saja yang dijamin secara spesifik, diantaranya adalah sebagai berikut :

Pertama risiko utama (main coverage) seperti Fire (kebakaran) , Lightning (Petir), Explosion (Ledakan), Impact of Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) dan Smoke (Asap) yang biasa disingkat dengan Flexas

Kedua risiko perluasan (extended coverage) : seperti kerusuhan (RSMD), gempa, angin topan, badai, banjir, dan lain sebagainya.

Ketiga risiko yang dikecualikan pada beberapa perjanjian biasanya (pengecualian/ exclusion).

Jika anda belum mendaftarkan aset untuk di asuransikan maka segera anda lakukan demi menjaga aset ketika ada hal yang memang tidak diinginkan sehingga bisa aman. Tentu itu ketika terjadi musibah secara tidak sengaja bukan di sengaja.