Thursday, 18 April, 2024

4 Alasan, MAMI Direkomendasikan untuk Investasi Syariah


investasi syariah

Saat ini, pandangan masyarakat yang beragama Islam terhadap pengelolaan keuangan, dinilai meragukan. Pasalnya, tidak sedikit sistem yang diterapkannya berdampak pada hukum riba. Memang benar, jaman sekarang, riba sudah mulai masuk pada tata kelola keuangan di suatu lembaga. Apalagi yang berhubungan dengan investasi, pastinya dekat sekali dengan pengelolaan dana yang berbau riba. Hanya dengan mengikuti program investasi syariah, Anda bisa terhindar dari riba.

PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), kini hadir di tengah-tengah masyarakat tanah air dengan meluncurkan produk investasi syariah, yaitu Manulife Dana Kas Syariah (MDKS). Melalui MDKS, Anda bisa berinvestasi tanpa khawatir terjerumus pada riba. Untuk investasi dengan sistem syariah, MAMI sangat direkomendasikan, mengapa?

Berikut 4 alasannya:

1. Wakalah dan Mudharabah

MAMI sudah termasuk pada kategori Wakalah dan Mudharabah, yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001. Di dalamnya berisikan tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah yaitu reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rab al mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. 

Alhasil, reksa dana syariah Manulife ini, bisa dijadikan salah satu alternatif investasi dengan fluktuatif yang rendah. Selain aman, reksa dana syariah ini pun bisa menjadi jalan keluar untuk pemodal kecil yang ingin berinvestasi pada pasar modal syariah.

2. Daftar Efek Syariah (DES)

MAMI sudah termasuk sebagai perusahaan terbuka yang telah memenuhi sistem syariah. Selain itu, MAMI juga sudah lolos seleksi oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional MUI. Efek yang diterbitkannya pun sesuai dengan akad yang ditentukan syariah. 

3. Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS)

Di MAMI, sistem pengelolaan dana diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan telah mengantongi izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).

4. Manajer Investasi (MAMI)

Termasuk izin sebagai pihak Penerbit Efek Syariah. Semua hal tentang pengeloaan investasi syariah di MAMI, diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, dapat dipastikan aman.