PT PLN (Persero) telah menetapkan beberapa konsekuensi apabila pelanggan telat membayar tagihan listrik atau yang telah melewati tanggal 20 bulan berikutnya sesudah pemakaian listrik. Memang banyak kasus atau insiden layanan listrik diputus bermula dari kelalaian dalam bayar tagihan listrik. Oleh sebab itu, memang para pengguna listrik disarankan untuk memperhatikan sejumlah pedoman tersebut.
Walaupun di dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), sudah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah pada tanggal 20 setiap bulannya, tapi pelanggan memang dihimbau untuk melakukan pembayaran di awal bulan.
Apabila pelanggan telat bayar melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka PLN akan mengenakan biaya denda keterlambatan pada tagihan berikutnya. Berdasarkan SPJBTL, berikut beberapa konsekuensi yang harus diterima atas kelalaian yang dilakukan dalam membayar tagihan listrik.
- Apabila telah melewati batas waktu pembayaran yakni tanggal 20, maka PLN berhak melakukan pemutusan sementara.
- PLN berhak melakukan pembongkaran rampung jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum juga melunasi tagihannya.
- Jika setelah dilakukan pembongkaran rampung, kemudian pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan juga diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Lalu sebenarnya berapa biaya keterlambatan atau denda terlambat bayar tagihan listrik? Berikut rinciannya:
- Rp 3.000/bulan untuk batas daya 450 VA
- Rp 3.000/bulan untuk batas daya 900 VA
- Rp 5.000/bulan untuk Batas daya 1.300 VA
- Rp. 10.000/bulan untuk batas daya 2.200 VA
- Rp 50.000/bulan untuk batas daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA
- Sedangkan untuk batas daya 6.600 VA s.d. 14.000 VA, biaya keterlambatannya sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000)
- Batas daya yang ada di atas 14.000 VA, yakni sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000)
Pelanggan yang telah melakukan pelanggaran dengan tidak membayar tagihan beserta dengan dendanya, maka akan dikenakan sanksi yakni berupa tagihan susulan, pemutusan sementara dan/atau bahkan pembongkaran rampung.
Bayar Listrik Pascabayar Tepat Waktu dan Tanpa Ribet dengan Aplikasi SimobiPlus
Setelah mengetahui sanksi atau denda yang akan didapatkan, tentu Anda tidak ingin menunggak bayar tagihan listrik, bukan? Pastikan Anda selalu membayar tagihan listrik secara rutin yakni setiap tanggal 20. Supaya pembayaran bisa dilakukan dengan lebih mudah tanpa harus repot ke ATM, Anda dapat membayar tagihan listrik melalui aplikasi #SimobiPlus dari #BankSinarmas yang tentu saja bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Untuk bisa menggunakan SimobiPlus untuk membayar tagihan, Anda tentu saja perlu memiliki rekening tabungan Bank Sinarmas. Jika tidak ingin repot datang ke kantor cabang, Anda dapat apply Tabungan Online melalui aplikasi atau mengisi formulir online. Mudah, bukan?
Selain itu, dengan menjaga saldo rata-rata harian dan juga bertransaksi, Anda akan berkesempatan memperoleh Simas Poin. Program loyalitas dari Bank Sinarmas diberikan untuk Anda yang mempunyai tabungan dan rajin melakukan transaksi melalui mobile banking, ATM, dan juga internet banking. Poin yang Anda kumpulkan nantinya dapat Anda tukar dengan beragam voucher menarik. Untuk mengetahui lebih detailnya, Anda dapat mengunjungi halaman Simas Poin di website Bank Sinarmas.
Yuk segera download dan aktivasi SimobiPlus di smartphone Anda sekarang juga untuk bayar tagihan listrik dengan lebih mudah dan nikmati berbagai kemudahan lainnya.