Seperti bentuk asuransi-asuransi yang lainnya, asuransi syaraiah juga memiliki landasan dan konsep yang jelas dalam menjalankan kegiatan asuransinya. Konsep-konsep ini terdiri dari banyak hal yang satu sama lain saling menguatkan sehingga terciptanya asuransi yang tidak menyalahi kaidah-kaidah agama Islam. Dan hal inipun yang diterapkan oleh Asuransi Syari’ah Sinar Mas, dimana setiap peraturan yang dibuat berpedoman kepad Al-Qur’an dan Sunah Nabi Saw.
Secara menyeluruh konsep yang dipergunakan dalam asuransi syariah akan mencakup kepada beberapa hal yang terkait kepada nasabah dan juga perusahaan asuransi tersebut. konsep-konsep ini berperan sebagai pengatur perjanjian yang dilakukan dan juga menjadi rujukan dalam melakukan kegiatan asuransi. Diantara yang menjadi konsep asuransi syariah terdapat dalam rangkuman sebagai berikut:
- Adanya akad tijrah, yaitu semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan komersial dan berkaitan dengan profit transaksi dengan mencari tujuan keuntungan. Disini maksudnya transaksi-transaksi yang ada dan terjadi ditujukan dalam ppencarian keuntungan untuk para nasabah sebagai investor dan hasil yang didapat nantinya akan dibagikan secara bersama berdasarkan kepada perjanjian yang dibuat. Dan juga akan berdasar kepada premi yang dilakukan. Biasanya premi yang dibayarkan akan juga berpengaruh kepada bagi hasil yang telah disepakati bersama.
- Adanya akad tabarru, yaitu suatu akad yang ditujukan dan dilakukan dengan tujuan kebajikan dan saling tolong menolong. Sehingga tujuan komersial bukan menjadi tujuan utama dalam akad ini.
Sedangkan dalam akad tabarru ini harus pula disertakan dan disebutkan dalam perjanjiannya berupa:
- Kesepakatan antar para peserta untuk saling menolong (ta’awun)
- Adanya kesepakatan dalam cara juga waktu untuk pembayaran premi. Biasanya maksimal 7 hari untuk pembayaran premi yang diajukan.
- Adanya hak dan kewajiban peserta, misalnya hal untuk menerima penggantian dan sebagainya baik itu peserta individu ataupun kelompok atau juga kelompok.
- Adanya ketentuan mengenai alternatif dan persentase dari pembagian surplus keuntungan yang diperoleh
- Adanya ketentuan mengenai boleh atau tidaknya kontribusi atau premi yang ditarik kembali oleh peserta jika ditengah perjalanan asuransi terdapat pembatalan oleh peserta.